AREANEWS.ID, JEMBER– Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka inisial R”l terhadap tetangganya inisial I (49 tahun) akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya, kedua belah pihak sepakat memutuskan untuk berdamai setelah dimediasi melalui Restorative justice system (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur pada Selasa, 01 Agustus 2023.
“Keduanya sepakat untuk berdamai setelah melalui RJ dan telah dituangkan dalam berita acara,” kata Cahyadi, PLH Kejaksaan Negeri Jember saat diwawancarai AreaNews.id
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jember Sempat dituding terlambat dalam penanganan kasus ini. Cahyadi menyebut, pihaknya baru mendapat surat perdamaian dari pihak R pada Senin, 31 Agustus 2023 lalu sehingga terkesan terlambat.
“Unsur utama dari Rj sendiri adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak, sehingga kami menunggu penyerahan surat perdamaian untuk kemudian melaksanakan RJ,” imbuhnya
Perlu diketahui, kasus dimulai pada 27 Juli 2023 kemarin. Tersangka R diduga melakukan penganiayaan di rumahnya terhadap tetangganya inisial I. Padahal kenyataan di lapangan tersangka R- lah yang tiba-tiba mendapat penyerangan saat sedang memasak.
Dalam kasus ini, dikenakan Pasal 351 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






