AREANEWS.ID, SUMENEP – Perilaku oknum guru agama atau ustaz di salah satu pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tak patut ditiru. Pasalnya, dia yang semestinya memberikan contoh yang baik, justru tega melancarkan aksi bejatnya dengan meniduri sekitar 10 orang satrinya.
Kasus yang cukup mencoreng dunia pendidikan kini ditangani pihak kepolisian. Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, inisial MS (51 tahun). Dia mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean tersebut merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.
Setelah tahu dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, MS melarikan diri. Namun tidak lama setelah menghilang, akhirnya Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh MS mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka,” kata Widi pada Kamis, 12 Juni 2025.
Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” bebernya.
Perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat tersangka bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto