Simpan 67 Gram Sabu, Pemuda Kepulauan Akhirnya Diringkus

Ilustrasi
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. Foto:Polsek Kangean/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Tersangka yang diduga sering melakukan transaksi barang haram inisial HR (32 tahun) warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Pemuda lulusan SMA itu ditangkap saat berada di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram, tiga plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik dan satu botol minuman air mineral merk Aqua berisi tiga buah pipet kaca.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di rumah milik tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat,” kata Widi, Rabu, 5 Januari 2022.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu. Karena merasa curiga kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti. Ketika ditunjukkan, dia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diterima dari orang di Kabupaten Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telephon.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas Widi.

Penulis: Qatrunnada
Editor: Hokiyanto

Pos terkait