AREANEWS.ID, SUMENEP – Sejumlah masyarakat dari Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur yang mengatasnakaman Lembaga Kajian Strategis (BAKIS) mendatangi Kantor Inspektorat pada Kamis 21 Mei 2026.
Kedatangan mereka merupakan tidanklanjut laporan dugaan penyelewengan bantuan dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sampai saat ini tidak ada kejelasan. Mereka meminta Inspektorat menentukan posisi laporan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi sejak 2018 lalu.
Pada 2022 BAKIS melaporkan sejumlah temuan. Laporan itu di antaranya, dugaan adanya pengaspalan fiktif di Dusun Guluk-Guluk Timur, Desa Guluk-guluk dengan anggaran Rp. 127 Juta dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran sekitar Rp. 300 Juta yang tidak ada prasastinya.
“Kami datang menanyakan (perkembangan laporan, Red). Ternyata Inspektorat kurang memperhatikan betul laporan kami. Karena terbukti bahwa katanya baru menerima pelimpahan dari Kejaksaan. Itu ada beberapa yang tidak ter-cover di situ,” kata Direktur Bakis, Subli Bangal saat ditemui selesai audensi.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak putus asa dan akan terus berjuang dengan cara melaporkan persoalan yang belum ter-cover. Dia ingin memastikan bahwa Inspektorat tidak main-main dalam menangani aduan atau laporan yang disampaikan masyarakat berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Sehigga mereka bisa memantau kinerja Inspektorat dalam penanganan kasus, khususnya yang terjadi di Desa Guluk-guluk.
“Pihak Inspektorat berjanji bahwa laporan kami akan menjadi atensi utama ke depan. Cuma pihak Inspektorat tidak memastikan, kapan (penyelesaiannya, Red). Namun, kami akan terus mengawal kasus ini dan akan terus melaporkan setiap temuan kejanggalan,” tukasnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis di Lingkup Inspektorat Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Amirul Fatoni meminta pelapor bersabar mengingat banyaknya kasus aduan yang ditangani. Pihaknya akan akan melakukan konfirmasi lapangan terkait adanya laporan tersebut. Karena pelimpahan yang diterima Inspektorat, tidak hanya Aparat Penegak Hukum (APH) lingkup Sumenep, tetapi juga APH Jawa Timur.
“Pada saat ini kami belum bisa lakukan rekomendasi khusus aduan DD/ADD Desa Guluk-guluk. Karena masih proses pengembangan informasi awal. Kami juga butuh waktu. Sehingga, pelimpahan masih kami analisasa,” katanya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: R. HIdayat






