Soal Sengketa Tanah Wartani, Ini Penjelasan Kepala BPN Jember

Kepala BPN Jember, Akhyar Tarfi saat memberikan tanggapan dengan awak media setelah kegiatan demonstrasi usai. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER – Passca demo ratusan warga yang tergabung dalam Wartani Curahnongko dan Desa Andongrejo, Kepala ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Jawa Timur angkat suara.

Kepala BPN, Akhyar Tarfi menilai aksi warga ini respon wajar, karena permasalahan sengketa tanah di Desa Andongrejo dan Desa Curahnongko telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, permasalahan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak agraria karena didalamnya terdapat aset dari kementerian lain, salah satunya Kementerian BUMN.

“Pertemuan hari ini akan kami sampaikan pada pimpinan, karena memang sudah mendesak. Semua tau itu tempat hidup masyarakat dan hari ini sangat berperan bagi warga Curahnongko,” kata Akhyar Tarfi saat diwawancarai AreaNews.id pada Rabu, 07 Juni 2023.

Pihaknya menambahkan, hambatan terkait kasus tersebut adalah terkait aset milik PTPN yang tercatatat di BUMN dan Kementrian Keuangan. Hal itu harus mendapat kebijakan khusus.

“Pelepasan itu yang menjadi persoalan sekarang, kami sudah menyampaikan secara langsung pada kedua kementrian ini, tapi memang belum ada tindaklanjut sampai saat ini,” imbuhnya.

Status tanah di Desa Curahnongko dan Andongrejo pada dasarnya secara fisik lahannya dikuasai oleh warga, akan tetapi status tanah yang menjadi aset BUMN inilah yang masih menjadi persoalan.

Setelah kejadian ini, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah pusat agar menjadi masukan serta pedoman bagi kementrian yang bersangkutan.

“Kami tidak bisa menjanjikan batas waktunya, tapi harapannya tahun ini selesai. Karena tanah itu dimiliki mereka secara lama, secara aktif, tempat mencari nafkah.  Harapannya mereka akan mendapat secara gratis tanpa ganti rugi,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan atusan warga yang tergabung dalam Warga Petani (Wartani) Desa Andongrejo dan Desa Curahnongko berbondong mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Mereka menuntut percepatan pelepasan tanah seluah 323 ha di Desa Curahnongko yang tidak terselesaikan selama 25 tahun ke belakang.

“Ini masalah perut dan tidak pernah ada penyelesaian. Kami mau tanah kembali, karena itu hak kami,” tegas , Ketua Wartani, Yateni di depan Kantor BPN Jember.

Penulis: Dwi Sugesti Mega

Editor: Hokiyanto

Pos terkait