AREANEWS.ID, JEMBER- Sidang putusan akhir kasus kiai cabuli santrinya dengan terdakwa inisial FM di Jember, Jawa Timur yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023 ditunda.
Kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis hakim belum siap dengan hasil putusannya.
“Majelis hakim mengatakan belum siap dengan putusannya dan minta waktu sampai hari Rabu,16 Agustus depan. Kami selaku kuasa hukum akan menunggu,” katanya.
Lebih lanjut, Jamal menyebut jika nantinya putusan berpihak pada kliennya, pihaknya akan menerima. Akan tetapi jika sebaliknya, dirinya akan maju untuk upaya hukum banding.
“Mendengar dari klien saya banyak berkas perkara yang janggal, kami berencana melakukan gugatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih memilih untuk menghormati putusan majelis hakim terkait penundaan persidangan hari ini.
“Ya kami menghormati majelis hakim yang memilih menunda putusan karena itu kewenangannya untuk memutuskan perkara,” tuturnya
Untuk tuntutan dari JPU, lanjut Adik, sesuai dengan hasil sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta.
Diketahui, FM didakwa melakukan pencabulan dengan korban beberapa santrinya, baik santri dewasa maupun anak-anak di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






