Kiai Cabul Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Fahim Mawardi saat keluar dari ruang persidangan. Foto: dwisugestimega/Areanews.id

AREANEWS.ID, JEMBER-Meski sempat tertunda, sidang putusan perkara tindak pidana pelecehan seksual seorang kiai atas nama Fahim Mawardi akhirnya dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur pada Rabu, 16 Agustus 2023

Sidang dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah atas tindakannya.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti memanfaatkan ketidakberdayaan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk melakukan tindakan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik,” kata Hakim Ketua, Alfonsus Nahak.

Berdasarkan hal tersebut, Fahim divonis Pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B Undang-undang Nomer 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Fahim menyangkal tindakannya sebagai tindak kekerasan seksual. Dirinya berdalih pernikahannya dengan salah satu korban tersebut berdasarkan keputusan bersama atau sama-sama mau.

“Yang disampaikan majelis hakim adalah berdasar Imam Hanafi, sementara yang saya lakukan berdasarkan mazhab Imam Syafi’i. Pernikahan kami tidak ada unsur pencabulan tetapi atas dasar saling cinta,” katanya.

Pengacara terdakwa, Nurul Jamal Habaib berpendapat bahwa vonis hakim terkesan tidak rasional.

“Angka 8 tahun itu irasional dan tidak masuk akal, ke depan kami akan melakukan tindakan normatif banding,”katanya.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait