AREANEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 3 (tiga) Raperda Kabupaten Sumenep 2026, pada Rabu 15 April 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan, dengan penyampaian Pandangan Umum fraksi-Fraksi DPRD ini, dapat memberikan beragam perspektif dan pertimbangan-pertimbangan yang berguna sebagai masukan yang positif dan konstruktif.
“Dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada pembahasan rancangan Perda ini, dapat membuka ruang dan dimensi baru, dalam upaya kita merancang produk kebijakan publik yang demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial,” katanya.
Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum ketujuh Fraksi di DPRD yang dibacakan juru bicara masing-masing Fraksi, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Gerindra PKS.
“Setelah adanya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 3 (tiga) Raperda Kabupaten Sumenep 2026 ini, dilanjutkan melalui agenda rapat lain,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD setempat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, pada Senin 13 April 2026.
H. Zainal Arifin mengatakan waktu itu, dalam rangka penyelenggaraan perangkat daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, pemerintah senantiasa melakukan penyesuaian terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap penataan kelembagaan perangkat daerah tidak boleh semata-kata berorentasi kepada struktur. Tetapi harus diarahkan kepada penguatan fungsi dan pelayanan publik,” tukasnya.
Penulis: Qatrunnada
Editor: Hokiyanto






