AREANEWS.ID, SUMENEP – Pada tahun 2027 nanti, terdapat sejumlah desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemerintah telah melakukan persiapan untuk menggunakan sistem electronic voting (e-voting).
Wacana e-voting mendapat respon positif DPRD Sumenep. Meskipun pihak legislatif mengingatkan agar perubahan metode pemungutan suara tidak berhenti sebatas mengganti sistem dari manual menjadi elektronik.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menilai penerapan e-voting seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat desa. Salah satu tujuan yang perlu dicapai ialah mempersempit potensi kecurangan sekaligus memastikan proses pemilihan berjalan lebih adil.
“Selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” katanya pada Selasa 15 November 2026.
Pembenahan Pilkades tidak cukup hanya dilakukan melalui teknologi pemungutan suara. Regulasi yang mengatur proses pencalonan kepala desa juga perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas demokrasi.
Ia menyoroti persyaratan pencalonan, termasuk mekanisme peringkat ketika jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang. Menurutnya, ketentuan yang berpotensi membuat proses demokrasi berjalan tidak adil perlu dievaluasi.
Selain pembenahan aturan, Juhairi juga meminta penerapan e-voting tidak dilakukan secara parsial. Jika Pilkades dilaksanakan secara serentak, ia mendorong agar seluruh desa yang mengikuti pesta demokrasi tersebut menggunakan mekanisme yang sama.
“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.
Dorongan tersebut dinilai penting agar tidak muncul perbedaan mekanisme pemungutan suara antardesa dalam satu momentum Pilkades serentak. Dengan penerapan yang merata, sistem e-voting diharapkan tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun proses pemilihan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Saat ini, rencana penerapan e-voting masih berada dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada






