AREANEWS.ID, Sumenep – Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengungkap kasus pencurian yang diduga pelakunya berasal dari kalangan keluarga korban.
Tindak pidana pencurian perhiasan gelang emas 24 Karat dengan berat sekitar 55 gram milik Sumawiya terjadi pada 1 Februari 2022 lalu. Setelah mengetahui perhiasannya hilang, warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Asjasa, Sumenep ini langsung melapor ke Polsek Kangean.
“Anggota Polsek Kangean mendapatkan laporan dari korban Ibu Sumawiya tentang adanya pencurian Emas 24 Karat dengan berat (sekitar) 55 gram seharga (sekitar) Rp 45.000.000,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Kamis, 17 Februari 2022.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Widi, sebelum hilang di rumahnya hanya ada anak kandung korban inisial SY (29 tahun) dan menantunya inisial AR (23 tahun).
Kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi, bahwa benar pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama temannya inisial HE (23 tahun).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Kangean mengamankan inisial HE. Setelah diinterogasi, dia mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas dan HE diberi upah sebesar Rp. 100.000.
HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya, LK. Sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.
Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000, dan uang tunai Rp 3.000.000.
“Saat diinterograsi mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya (korban Sumawiya) serta dijual ke Pulau Sapeken,” beber Widi.
Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AR dan LK. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas.
Setelah diinterograsi, pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual pehiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken harga Rp 39.000.000.
Para pelaku berikut barang bukti (BB) di antaranya, satu buah Kartu ATM BRI Britama yang terdapat saldo Rp 19.500.000 (hasil uang penjualan emas curian) dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 sisa hasil penjualan emas curian) di bawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penerapan pasa tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” tegas Widi.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada