AREANEWS.ID, SUMENEP – DPRD Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, seluruh tahapan sudah disepakati untuk dimulai hari ini. Rapat paripurna pemandangan umum fraksi dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2024. Sedangkan tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi dijadwalkan Kamis 22 Mei 2025.
“Khusus pembahasan badan anggaran (banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dijadwalkan dilakukan selama sepekan penuh,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan lebih lanjut menjelaskan, kelancaran rapat paripurna menentukan ritme kerja DPRD dan pemkab dalam menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
Rapat paripurna selain dihadiri Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, anggota DPRD, juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili Imam Hasyim menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas LKPD KabupatenSumenep Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo AnggaranLebih (LPSAL), Neraca, Laporan operasional (Lo), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), danCatatan atas Laporan Keuangan (CaLK) .
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undangnomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak sehingga Pemerintah Kabupaten
Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 8 kali secara berturut-turut,” katanya.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto