AREANEWS.ID, SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat pleno dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 23 September 2024.
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsih ini dihadiri dua pasangan Cabup/Cawabup beserta pendukung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pengundian nomor urut diawali dengan pembacaan tata tertib teknis pengundian dan penetapannya oleh Komisioner KPU Divisi Teknis, Abd. Azis. Pengundian dilakukan dua kali, yaitu Cawabup mengambil nomor antri sebelum mengambil nomor urut oleh Cabup.
”Angka terkecil dari nomor antri yang diambil oleh Cawabup berkesempatan mengambil nomor urut pertama oleh Cabupnya,” terang Azis.
Pasangan KH-Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam (Final) mendapat kesempatan pertama mengambil nomor urut. Sedangkan kesempatan kedua yaitu pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Faham). Kemudian, dua paslon bersama-sama membuka lembaran nomor urut dihadapan undangan rapat pleno.
”Hasilnya dalam pengambilan nomor urut pasangan Final nomor urut 1, sedangkan pasangan Faham nomor urut 2,” ujarnya.
Menurutnya, pengundian dan penetapan nomor urut merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada, setelah penetapan Cabup-Cawabup.
Nomor urut paslon itu telah dituangkan dalam berita acara dan salinannya disampaikan kepada dua Paslon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.
Penulis: Hokiyanto
Editor: R. Hidayat