Penerimaan PBB-P2 di Sumenep Tiga Tahun Berturut-turut Naik

Pelaksanaan sosialisasi PBB-P2. Foto: dokumen BPPKAD Sumenep/AreaNews.id

SUMENEP, AREANEWS.ID – Ketaatan wajib pajak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur cukup baik. Buktinya, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama tiga tahun terakhir terus meningkat.

Pemerintah daerah melakukan inovasi untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2. Salah satunya kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam peraturan bupati nomor 14 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi dalam rangka penanganan piutang pajak daerah dan sistem pembayaran tunai maupun non tunai.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Ferdiansyah mengatakan, realisasi penerimaan PBB-P2 sejak tiga tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2018, baku ketetapan sebesar Rp. 8.446.848.184 dengan target pada APBD sebesar Rp. 5.000.000.000, terealisasi Rp. 2.601.275.509 atau 30,80 persen dari target baku ketetapan.

Pada tahun 2019, baku ketetapan sebesar Rp 9.338.675.657, dengan target pada APBD sebesar Rp. 5.000.000.000, terealisasi Rp.3.397.085.849, atau 36,38 persen dari baku ketetapan.

Pada tahun 2020, baku ketetapan sebesar Rp.9.436.319.254, target pada APBD Rp.5.000.000.000, terealisasi Rp.2.901.227.834 atau 30,75 persen dari baku ketetapan. Pada tahun 2021, baku ketetapan besar Rp.9.478.524.702, dengan target pada APBD Rp.5.000.000.000, terealisasi Rp. 5.553.955.703 atau 58,60 persen dari baku ketetapan.

Sedangkan pada tahun 2022, baku ketetapan sebesar Rp.9.601.893.424, target pada APBD Rp.5.000.000.000, terealisasi Rp.6.996.195.330 atau 72,86 persen dari baku ketetapan.

“Programs realisasi penerimaan PBB-P2 dari tahun ke tahun memang ada peningkatan, apalagi pada tahun ini ada perbup yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi. Bisa jadi ini akan terus meningkat,” katanya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan beberapa upaya. Selain adanya perbup, sistem pembayaran juga dipermudah dengan cara non tunai. Masyarakat bisa membayar tanpa bertemu petugas.

“Nantinya juga akan ada bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa. Saat ini dalam proses penyusunan perbup tentang alokasi dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023,” tukasnya.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait