AREANEWS.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melantik Pejabat administrator dan Pengawas Pemerintah pada Jumat 25 September 2026.
Pelantikan yang digelar di Pendopo Keraton tersebut memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah bisa diterjemahkan dan dilaksanakan secara efektif pada setiap perangkat daerah.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim mengatakan, pemerintah daerah berhasil menjalankan kebijakan tidak hanya ditentukan perencanaan dan keputusan saja, tetapi bergantung pada kemampuan aparatur dalam menerjemahkannya menjadi program dan kegiatan yang bisa dilaksanakan secara nyata.
“Aparatur Pemerintah ini harus memahami setiap kebijakan pemerintah daerah hingga tingkat pelaksana, agar terwujud dalam bentuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pejabat administrator dan pengawas memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap kebijakan mampu diimplementasikan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah masing-masing.
Para pejabat untuk memahami arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif pada jajarannya, agar pelaksanaan program berjalan sesuai target dan tidak terjadi kesenjangan antara perencanaan dengan pelaksanaannya.
“Kami tegaskan kebijakan yang terancang dengan baik hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus ada langkah konkret, pengawasan, dan evaluasi agar program benar-benar terlaksana sesuai target,” ujarnya.
Ia menyatakan, aparatur pemerintah untuk bekerja inovatif dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, sehingga setiap perangkat daerah perlu melakukan evaluasi secara berkala, untuk memastikan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Aparatur pemerintah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan pekerjaan secara administratif, tetapi harus memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat administrator dan pengawas sebanyak 55 orang, mulai jabatan Kepala Bidang dan Kasi maupun Kasubag di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada






