Rencana Survei Seismik 3D KEI Ditolak, DPRD Sumenep:Tidak Memiliki Legitimasi Sosial

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. Foto: Humas DPRD Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Rencana survei seismik tiga dimensi (3D) di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang akan dilakukan Kangean Energy Indonesia (KEI) mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Selain mahasiswa, penolakan juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. Menurutnya, penolakan yang muncul dari masyarakat dan mahasiswa bukan tanpa alasan. Ia melihat itu sebagai refleksi nyata dari keresahan atas ketimpangan infrastruktur dan distribusi hasil eksplorasi yang dinilai tidak adil.

Bacaan Lainnya

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Pulau Kangean akan menjadi penerima manfaat utama dari hasil alamnya sendiri, dan jika warga setempat hanya akan menjadi penonton, maka survei seismik ini wajib ditolak. Kegiatan ini tidak memiliki legitimasi sosial untuk dilanjutkan,” katanya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Politisi PKB menegaskan bahwa masyarakat Kangean hanya ingin mempertahankan hak atas masa depan dan sumber daya alamnya. Mereka tidak ingin menyerahkan semuanya untuk keuntungan segelintir elit dan investor.

“Kalau sejak awal saja sudah terlihat tidak berpihak pada masyarakat, maka lebih baik dihentikan sekarang juga. Hasil eksploitasi migas dari wilayah yang dekat dengan Pulau Kangean, tetap tercatat sebagai dana bagi hasil migas milik Provinsi, bukan daerah,” tegasnya.

Pihaknya mendesak pemerintah agar memperhatikan serius aspirasi masyarakat agar keadilan fiskal tidak hanya menjadi wacana.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menanggapi sejumlah poin penolakan rencana survei seismik tiga dimensi (3D) para aktivis di wilayah perairan dangkal West Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura yang dilaksanakan Kangean Energy Indonesia (KEI).

Menurutnya, kegiatan survei seismik merupakan prosedur awal sebelum eksplorasi dan eksploitasi migas. Dadang mengklaim, kegiatan itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan lebih pada kepentingan nasional.

“Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional. Bukan semata kepentingan Pemkab,” dalihnya.

Dadang menyampaikan, Pemkab Sumenep sebatas memfasilitasi pemerintah pusat, karena Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan untuk menghentikan survei seismik 3D seperti yang diinginkan para mahasiswa.

“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi. Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut,” tukasnya.

Manajemen KEI dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media menyebut, publikasi di media terhadap gelombang aksi demonstrasi belakangan ini disebut sebagai bentuk provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI).

“Siaran pers ini terkait adanya publikasi di media online mengenai upaya provokasi kegiatan Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI),” terangnya.

Terdapat delapan poin yang disampaikan, diantaranya, KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi target produksi migas nasional.

“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM,” terangnya.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait