AREANEWS.ID, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan upaya maksimal dalam rangka mendorong masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan yang secara administratif berada di kabupaten dengan lambang Kuda Terbang. Di antara kecamatan yang dipilih dan telah dilakukan sosialisasi adalah Kecamatan Saronggi, pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.
Ditempat tersebut tidak hanya dilakukan sosialisasi optimalisasi pemungutan PBB P2P dan proses penyampaian bagi hasil PDRD tahun 2021. Tetap juga Penyerahan SPPT dan DHKP PBB P-2.
Di acara yang dihadiri sejumlah kepala desa, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani menekankan agar masyarakat tertib membayar pajak tepat waktu. Membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk menunjang pembangunan pemerintah kabupaten yang memiliki 126 pulau ini.
“Sebagai masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak tepat waktu penting dalam menunjang pembangunan kabupaten Sumenep,” katanya, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Dia mengaku terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa mengatur pembayaran pajak. Membayar pajak tidak harus menunggu jatuh tempo. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, karena tidak ada PBB gratis.
“Ayo bayar pajak tepat waktu. Kesadaran masyarakat menjadi kunci kesuksesan pembayaran pajak. Bayar pajak itu adalah wajib,” tukasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada