Anak di Bawah Umur Diculik dan Disetubuhi Pria Bejat

Salah satu bukti, obat kuat yang dipakai pelaku sebelum melampiaskan nafsunya. Foto: Satreskrim Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Penculikan anak di bawah umur yang berujung pencabulan dan hubungan badan terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kasus yang menimpa gadis, sebut saja Mawar (bukan nama asli) kini ditangani pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan terduga kuat pelaku inisial ZT (46) warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dia telah ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika melihat korban yang masih berusia 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Saat itu ZT menghentikan kendaraannya. Kemudian langsung membawa masuk korban ke dalam mobilnya menuju ke rumah pelaku pencabulan. Padahal sebelumnya antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

“Korban dan terlapor tidak saling kenal. korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000. Kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,”beber Widi, Selasa 26 Juli 2022.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggal korban seorang diri di dalam kamar. Korban punya kesempatan dan langsung melarikan diri.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S. Dia menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista. Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” terangnya.

Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan. Kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning.

Termasuk pula satu lembar uang pecahan Rp 50.000,ima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 M,” tegas Widi.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait