Buat Video Truck Oleng, Pengemudi: Ingin Ikutan Viral

Aksi pengemudi truck oleng dan kernet berdiri di pintu saat melaju di Jalan Trunojoyo Sumenep (Tangkapan layar)

AREANEWS.ID, Sumenep– Aksi pengemudikan truck ugal-ugalan bersama kernetnya viral di media sosial (Medsos). Aksi dalam video truck oleng itu berlokasi di Jalan Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur.

Dalam vedio yang beredar, truck yang dikemudikan pemuda bernama Reski Eko Suhardi melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan. Tidak hanya itu, bahkan kernetnya tampak berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintu.

Bacaan Lainnya

Kasus yang dinilai membahayakan kini ditangani Satlantas Polres Sumenep. Di hadapan polisi, pengemudi mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” kata Reski di Mapolres Sumenep pasca melakukan tanda tangan surat pernyataan terkait tindakannya yang tidak patut ditiru pada Kamis, 27 Mei 2021.

Pria asal Desa Jalmak, Kecamatan Kota/Kabupaten Pamekasan mengaku tidak bermaksud atau merencanakan aksi membahayakan. Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan. Ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truck tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terangnya.

Namun, pihak berwajib tidak percaya begitu saja. Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Tetapi, kernet yang dalam aksinya itu tidak ikut, karena alasan sakit.

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui, bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya negatif. Saat mengemudi truck dia tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji menambahkan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 23, yakni setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat-suratnya, yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” tukas Lamudji.

Reporter: Hokiyanto
Editor:Qatrunnada

Pos terkait