Pemkab Sumenep Wajibkan Siswa Berbahasa Madura

AREANEWS.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur pada tahun ajaran baru 2026 mewajibkan seluruh siswa mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) belajar Bahasa Madura.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di sekolah yang berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta.

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, tujuan dari kebijakan itu untuk melestarikan bahasa dan sastra Madura, sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat.

“Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” katanya pada Kamis 25 Juni 2026.

Dalam Perbup diatur bahwa Bahasa Madura diajarkan sebagai mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Pembelajaran diberikan mulai kelas I hingga kelas VI SD, serta kelas VII hingga IX SMP selama dua jam pelajaran setiap minggu.

Selain pembelajaran di dalam kelas, setiap sekolah juga diwajibkan memberikan penguatan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

“Sekolah juga menetapkan, setiap hari Selasa, sebagai hari penggunaan Bahasa Madura dalam komunikasi di lingkungan sekolah,” tukasnya.

Penulis: Qatrunnada

Editor: R. Hidayat

Pos terkait