Oknum Polisi di Sumenep Diduga Edarkan Sabu-sabu

ilustrasi

AREANEWS.ID, SUMENEP – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur cukup tinggi. Buktinya, hampir tiap pekan jajaran kepolisian mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Parahnya lagi, kali ini oknum kepolisian diduga terlibat peredaran narkoba.

Anggota polisi yang semestinya berada di barisan terdepan dalam pemberantasan narkoba, justru polisi di jajaran Polres Sumenep malah ditangkap gegara mengedarkan sabu-sabu. Oknum polisi berinisial SG tersebut diduga menjual sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan inisial AF dan MR.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko, melalui Wakapolres, Kompol Soekris Trihartono membernarkan penangkapan polisi tersebut. “Awalnya Satreskoba Polres Sumenep mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR,” katanya pada Rabu, 31 Mei 2023.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa dua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep inisial SG.

“Kasusnya berhasil dikembangkan, mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep,” jelasnya.

Selanjutnya, kepada oknum polisi tersebut Polres Sumenep berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan paksa, pada Selasa, 30 mei 2023 kemarin.

Dari pemeriksaan itu, pihaknya juga mengantongi informasi bahwa SG memperoleh sabu-sabu dengan membelinya dari AL, seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Barang bukti yang disita polisi dari kasus ini, berupa sejumlah poket berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu.

Kompol Soekris mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Sehingga seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya, juga dapat terungkap ke permukaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika,” tukasnya.

Penulis: R. Hidayat

Editor: Hokiyanto

Pos terkait