AREANEWS.ID, Banyuwangi-Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil membongkar pembuatan dokumen rapid tes antigen palsu. Dalam mengungkap kasus ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis tidak perlu ditiru.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir. Modus yang dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Kamis 2 September 2021.
Dalam pengungkapan ini, selain pelaku ditangkap dan juga Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) di antaranya laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu. Sebelumnya BB itu terdapat di salah satu klinik di Banyuwangi yang merasa dirugikan.
“Sementara pelaku ada tiga orang. Ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” bebernya.
Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.
“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” ujarnya
Saat ini tiga tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.(Rls/Qatrunnada)