Percepat Penjaringan Rektor Definitif, Prof. Sahiron:Saya Hadir Bukan Untuk Mengubah Arah Kebijakan

AREANEWS.ID, JEMBER – Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UIN KHAS Jember, Jawa Timur, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., mengajak seluruh sivitas akademika untuk memperkuat sinergi dalam mengawal keberlanjutan program strategis kampus sekaligus mempercepat proses penjaringan rektor definitif.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dalam rangka Akselerasi Pendidikan Islam Unggul dan Inklusif yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Pria yang juga Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh sivitas akademika UIN KHAS Jember atas dedikasi dan komitmen dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

Menurutnya, kebersamaan dan semangat kolektif menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin berkualitas.

Dia mengaku memiliki kewenangan yang dibatasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, fokus utama kepemimpinannya adalah memastikan seluruh program kerja yang telah direncanakan dan disepakati sebelumnya tetap berjalan secara optimal, tanpa melakukan perubahan terhadap kebijakan strategis yang bukan menjadi kewenangan Plt.

“Saya hadir bukan untuk mengubah arah kebijakan yang sudah ditetapkan, tetapi untuk memastikan seluruh program yang telah dicanangkan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan memberikan manfaat bagi kemajuan UIN KHAS Jember,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga prioritas utama yang akan dikawal selama menjalankan amanah sebagai Plt. Rektor, yakni mengawal pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, mengawal proses penjaringan calon rektor definitif hingga selesai sesuai mekanisme yang berlaku, serta memastikan seluruh tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, Prof. Sahiron menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan melakukan revisi anggaran maupun melantik pejabat di lingkungan universitas.

Penulis: Tika
Editor: Hokiyanto

Pos terkait