DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Tiga Raperda

Juru bicara DPRD Sumenep, Melly Sufiyanti. Foto: Humas DPRD Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna pada Senin, 2 Oktober 2023.

Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013 – 2023 dan Penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Ketiga Raperda tersebut, yakni raperda reforma agraria, raperda pengelolaan pasar rakyat dan raperda pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.

Juru bicara DPRD, Mely Sufianti mengatakan bahwa raperda reforma agraria dirumuskan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi Partai Hanura tersebut.

Dalam upaya menuntaskan ketimpangan, reforma agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis yang disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Mely mengutarakan bahwa reforma agraria diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya termasuk hal-hal bersifat pokok dan dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tukas Mily.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait