AREANEWS.ID, JEMBER– Uji coba sistem satu arah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tepatnya di Jalan Jawa yang berlaku sejak Senin, 02 Oktober 2023 kemarin menuai pro dan kontra. Terdapat beberapa pengendara khususnya roda dua yang masih sulit untuk mengikuti aturan baru ini.
Pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Jawa ini dibagi menjadi dua waktu di jam-jam sibuk. Yakni pagi hari sejak pukul 06.00-08.00 WIB serta sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya menjelaskan bahwa penerapan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap kali terjadi di sekitar bundaran DPRD, hal ini masih tahap uji coba yang rencananya akan menjadi peraturan tetap.
“Nantinya akan jadi kebiasaan, tapi imbasnya ada di bundaran waru (DPRD) ini karena kami masih mempelajari kemana tujuan para pengendara,” katanya saat ditemui AreaNews.id pada Selasa, 02 Oktober 2023
Oleh karenanya, lanjut Agus, pihaknya masih menunggu laporan dari petugas khususnya di persimpangan Jalan Mastrip serta persimpangan Jember Town Square (Jtoz).
Hal itu dilakukan berangkat dari saran dan laporan masyarakat serta para anggota DPRD terkait kemacetan yang sering terjadi di wilayah yang bersangkutan.
Pihaknya akan mengevaluasi untuk beberapa hari ke depan terkait para pengendara. “Mana yang hanya menggunakan Jalan Jawa sebagai alternatif atau memang pekerjaan mereka berada di Jalan Jawa,” imbuh Agus
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto