AREANEWS.ID, SUMENEP – Kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendapat atensi dari berbagai kalangan. Termasuk Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur, Prof. Dr. Hefni.
Naszaruddin Umar menyampaikan keprihatinan mendalam. Dalam pernyataan resminya, Menag menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” katanya pada Jumat 9 Mei 2026.
Menurutnya, setiap tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan harus dilawan dan diproses secara hukum. Kementerian Agama mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Hukum berat pelaku sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Kementerian Agama menghentikan sementara pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Selain itu, proses pencabutan izin operasional juga tengah dilakukan.
“Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama sedang mengawal dan memfasilitasi pemindahan para santri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan,” tukasnya.
Sementara itu, Rektor UIN KHAS Prof. Hepni menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang diambil Menteri Agama. Ia menilai sikap tegas tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Pesantren adalah institusi pendidikan yang memiliki mandat moral dan spiritual. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri,” ujar Hepni.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh ditutupi dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Sebaliknya, seluruh elemen pendidikan harus berani membangun sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat.
“Langkah tegas Menteri Agama menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam. Ini menjadi pesan penting bahwa perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama,” tukasnya.
Penulis: Tika
Editor: Qatrunnada





