Pemkab Sumenep Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

Kepala Bagian Perekonomian Ach Laili (Dua Dari Kanan) didampingi Staf berkordinasi dengan jajaran Kantor Bea Cukai (Fais/AreaNews.id)

AREANEWS.ID, Sumenep – Pemkab Sumenep, Jawa Timur melalui Bagian Perekonomian menggencarkan program Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Operasi rokok tanpa bea cukai itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy menjelaskan, penggunaan DBHCHT 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini titik tekannya bukan lagi tentang sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor Beacukai, Kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” kata Laili, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ia menyebutkan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap kecamatan di ujung timur Pulau Madura.

Menurut Laili, pihaknya sudah mengantongi toko-toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.

“Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Selain itu pihak kontor cukai juga punya data tersendiri,” ujarnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor cukai. Namun, sampai saat ini masih belum bisa disampaikan. Tetapi untuk persiapan, dia memastikan sudah rampung.

“Karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” paparnya.

Dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, secara detail teknisnya akan dipasrahkan ke kantor cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi. Dan meraka sudah membawa penegak hukum sendiri.

“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya.

Reporter:Fais
Editor: Qatrunnada

Pos terkait