AREANEWS.ID, SUMENEP – Peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur terungkap. Kini tiga terduga pelaku diamankan polisi.
Ketiga terduga masing-masing tersangka AS (23), R (36) dan AFW (34). Mereka warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, dari tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti di antaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 1 unit printer epson L 120 dan 1 perangkat komputer.
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya terdapat warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban,” katanya pada Selasa 7 Januari 2024.
Setelah mendapatkan keterangan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi rumah dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Saat petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan beberapa barang bukti.
Saat ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS, mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana,” tegasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: R. Hidayat