Paripurna Raperda, Ketua DPRD:Tiga Raperda Dapat Meningkatkan Kemajuan Sumenep

AREANEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa 07 April 2026.

Ketiga Raperda tersebut, yakni Pengelolaan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Raperda Penataan Pasar Modern dan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (PT WUS).

Bacaan Lainnya

“Tiga Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemajuan Sumenep dan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” katanya.

Pihaknya mengaku perlu untuk terus bergandengan tangan dengan Pemerintah Sumeep dalam rangka memajukan dan mensejehterakan masyarakat. Tentu tetap dalam tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan Raperda yang telah disahkan.

“Pemkab dalam pelaksanaannya, DPRD pengawasannya. Sinergi yang baik antara dua lembaga ini akan menghasilkan kemaslahatan untuk Sumenep,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumenepa, Achmad Fauzi Wongsojodo dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD. Meskipun dalam pelaksaannya akan dibantu perangkat daerah yang dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

“Kami yakin, Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditandatangani bersama, dalam implementasinya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama. Termasuk bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Fauzi.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada

Pos terkait