Pemkab Sumenep Memperkenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep (Hokiyanto/AreaNews.id)

AREANEWS.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur komitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Buktinya, pemerintah melakukan beberapa upaya, salah satunya melakukan pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko toko.

Pemasangan poster tersebut berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Keris ini.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal, salah satunya pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Hal ini sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Tim sudah mulai memasang poster atau pamflet disejumlah toko. Pamflet itu berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang untuk beredar,” kata Laili Maulidi, Kamis 8 September 2022.

Poster yang disebar juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

“Pemasangan pamflet rokok ilegal di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep. Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku bukan kewenangannya, Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada toko.

“Penindakannya kewenangan bea cuka, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” tukas Laili.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait