Pembahasan Raperda, Ketua DPRD Sumenep:Ruang Konstitusional Bagi Fraksi

AREANEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi pada Kamis 18 Juni 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme legislasi yang strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari kepala daerah. Tahapan ini menjadi ruang konstitusional bagi fraksi untuk memberikan pertimbangan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan lebih lanjut menjelaskan, pandangan umum fraksi tidak sekadar formalitas persidangan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menelaah berbagai aspek dalam nota penjelasan bupati.

Lebih lanjut pihaknya berharap, seluruh masukan dari fraksi dapat memperkaya pembahasan dan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.

“Kami berharap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini menjadi masukan yang konstruktif, sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan sesuai harapan bersama,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep secara bergantian menyampaikan pandangan umum, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, hingga Fraksi Gerindra-PKS.

Penulis: Tika

Editor: Qatrunnada

Pos terkait