AREANEWS.ID, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pada Kamis, 8 Desember 2022.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai kasus, di antaranya adalah kasus pidana yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta kejahatan yang melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap orang dan harta benda.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan yang terbanyak selama 2022. Sebab, pemusnahan BB pada 2 Maret 2022 lalu tidak sebanyak kali ini.
“Sebanyak 281.720 butir obat jenis Trihexyphendyl berlogo Y, obat jenis Dextromethropan 34.856 butir, ekstasi 3 butir, narkotika jenis sabu ada 2.332.304 gram, ganja 112.96 gram, uang palsu sebanyak 2.438 lembar serta didalamnya terdaapat 1 tas berisi 3.414 lembar pecahan seratus ribuan. Ini lebih banyak dari sebelumnya,” katanya.
Selain itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan berupa alat hisap sabu, handphone, timbangan, clurit, kaleng kosong, plastic clip, serta dompet. Dengan julah total keseluruhan mencapai 3,414 item. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul, serta diblender.
Nyoman menambahkan, tindak pidana terkait narkotika di Jember masih sangat banyak. Pihaknya perlu bekerja ekstra untuk merangkul serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba bagi generasi mendatang.
“Ini menjadi evalusi bagi kami dan jajaran. Pemerintah Kabupaten Jember akan berusaha berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat untuk menekan tindak kejahatan terkait narkoba, khususnya di Jember,” pungkasnya.
Penulis:Dwi Sugesti Mega
Editor: Qatrunnada