Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Alsintan

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Kades dalam kasus penggelapan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) traktor roda empat.

Kejaksaan awalnya melakukan pemeriksaan tersangka UR sebagai saksi selama enam jam. Kemudian dinaikkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

Kasi Dwi Hastaryo mengatakan pihaknya menetapkan mantan Kades Maskuning Kulon (Maskul) Kecamatan Pujer menjadi tersangka, Rabu 12 Juni 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara memindahtangankan oleh UR sebagai Kades saat itu.

“Dia pindah tangankan, dijual kepada orang lain. Sehingga bantuan ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani maju 2 untuk melakukan kegiatan pertanian,” terangnya.

Kejaksaan telah menyita satu alat pertanian traktor roda empat yang diselewengkan oleh tersangka UR.

Ditanya keabsahan nomor mesin yang diduga tidak sama dengan alat bantuan yang diberikan dan yang disita. Dwi Hastaryo mengaku sudah mengecek teridentifikasi masih gelap. “Nanti kita infokan berikutnya,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 Juta. UR disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999

“Ancaman hukumnya bisa sampai 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait