AREANEWS.ID, JEMBER– Pasca Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar hampir Rp 270 Juta roda pemerintahan desa setempat mandek.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri setempat beberapa waktu lalu menetapkan orang nomor satu di Pemerintahan Desa Mundurejo sebagai tersangka dan beberapa waktu lalu dan ditahan di lapas 2A.
Masyarakat Desa Mundurejo tidak terima dengan putusan kejaksaan. Mereka menggelar demonstrasi, hingga membuat kantor desa disegel mulai 21 Juli hingga 8 Agustus 2023.
Selain itu juga, Kantor Kejaksaan Negeri Jember sempat mengalami kerusakan di beberapa fasilitas umum akibat masyarakat yang tidak terima keputusan Kejaksaan yang dinilai semena-mena terhadap kepala desa pensiunan TNI tersebut.
Akhirnya beberapa gelombang demontrasi dilakukan ribuan masyarakat. Kejaksaan tidak bisa berkutik dan memenuhi permintaan demonstran dengan menangguhkan penahanan dan tersangka dipulangkan.
“Alhamdulillah, bapak kami bisa pulang ke desa lagi. Kasus ini kami kawal hingga proses selesai dan kepala desa kami dibebaskan murni,” kata salah satu warga Mundurejo, Holek saat ditemui AreaNews.id pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Atas pulangnya kepala desa pilihan masyarakat tersebut, akhirnya warga Mundurejo tersenyum sumringah dan dengan pengawalan ribuan orang membawa kepala desa ke kantor desa lagi.
Di tempat yang sama, Edi Santoso saat dikonfirmasi terkait gelombang massa yang mendukung dirinya mengaku bersyukur dan akan tetap melakukan proses hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, permohonan penangguhan bisa dilakukan oleh kejaksaan Jember. Namun saya tetap menjalani proses, dan besok adalah sidang pertama pra peradilan di Jember,” katanya.
Lebih lanjut Edi Santoso berharap agar masyarakat bisa lebih kondusif menyikapi jika hal serupa terulang kembali.
“Saya dan pihak pemerintah desa mengimbau agar masyarakat saya bisa diredam pasca peristiwa ini, dan saya pribadi berterima kasih pada semua masyarakat yang telah berjuang bagi saya, hingga saya bisa kembali lagi ke Desa Mundurejo,” harapnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto






