AREANEWS.ID, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketiga agenda tersebut, yakni Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kemudian Penyampaian Laporan Pansus Raperda tentang RPJMD 2025-2029, dan Ketiga, Penandatanganan Naskah Berita Acara Persetujuan Antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif adalah modal utama untuk merealisasikan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar program rutin tahunan.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati Imam Hasyim, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja secara konsisten, intensif dan penuh tanggung jawab.
Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyusun RPJMD selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelantikan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, namun merupakan landasan strategis arah kebijakan dan prioritas pembangunan, yang mencerminkan visi misi dan program kerja kepala daerah terpilih,” tegasnya.
Ditambahkan, penyusunannya dilandaskan pada prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas serta integrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan regional.
“Termasuk melibatkan pemangku kepentingan mulai akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha serta DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, guna menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tukas Imam.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto