AREANEWS.ID, SUMENEP – DPRD Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 pada Jumat, 15 Agustus 2015.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan, pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran.
“Pemerintah daerah tidak dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD.
Proses penyusunan KUA dan PPAS juga melibatkan DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan APBD.
Proses keterlibatan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa, rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konteks bersama.
“Ini merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif, dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Pada proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” terangnya.
Ditegaskan juga, dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Badan Anggaran memberikan ruang dan mendelegasikan proses pemeriksaan dan evaluasi Rencana Kerja di masing-masing OPD. Pembahasan di tingkat komisi, yang selanjutnya memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Memasuki hasil pembahasan terhadap proyeksi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, kami memulainya dari sisi proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah yang disampaikan oleh TAPD,” jelasnya.
Adapun sisi perangkaan secara garis besar, yakni pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain.
Pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 2, 22 miliar. Sedangkan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga diperkirakan semula sebesar RP. 2, 191 miliar.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto






