AREANEWS.ID, SUMENEP – Ayah yang tidak memperlakukan anak tirinya dengan baik terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Bukannya menyayangi, justru tega meniduri anak tirinya selama tiga tahun.
Peristiwa tak patut ditiru ini terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Sumenep merilis kasus ruda paksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Kasus memilukan ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024 prihal yang dialami putri tercintanya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, korban sebut saja Melati (nama samaran), awal mengalami kejadian saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos.
Pelaku N (40), memanfaatkan situasi dengan memaksa gadis 17 tahun tersebut untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan tindakan bejatnya di berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah ibu korban di Kecamatan Pragaan.
“Kejadian serupa terjadi hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” beber Kompol Trie.
Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep,” tuturnya.
Termasuk pula polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Kemudian ada tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” tukasnya.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto