4,5 Ton BBM Bersubsidi Diamankan Polda Jatim di Pelabuhan Dungkek

Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo saat memberikan keterangan pers. Foto:Humas Polda Jatim/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Surabaya – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil berhasil meringkus satu orang tersangka inisial SRW di Pelabuhan Dungkek, Sumenep.

Dia diduga melakukan pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi. BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan di Pulau Raas, Sumenep.

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Dungkek Sumenep.

Laporan tersebut disampaikan kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim. Kemudian dilakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.

“Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” kata Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id, pada Selasa 12 April 2022 malam .

Menurutnya, tim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

“Modus pelaku ini ada 2, yakni pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” bebernya.

“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 jirigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan pekerjaan ini sebanyak 4 kali. BBM bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter.

“Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 ada selisih harga Rp 1.050. Selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta,” pungkasnya.

Penulis: Qatrunnada
Editor:Yuanita

Pos terkait