Raperda TPKD Mulai Dibahas, Pansus II DPRD Sumenep: Kami Serius dan Komitmen

Anggota Pansus TPKD II DPRD Sumenep, H. Masdawi. Foto:dokumen pribadi/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (TPKD) mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pembahasan Raperda dijadwalkan mulai 10 sampai dengan 22 April 2022.

Anggota Pansus II DPRD Sumenep, H. Masdawi mengungkapkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembahasan Raperda secara serius. Menurut politisi Partai Demokrat, pengelolaan keuangan daerah tersebut sangat berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Kami mulai membahas Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Kami berkomitmen akan benar-benar serius dalam pembahasan Raperda ini,” katanya, Selasa, 12 April 2022.

Lebih lanjut wakil rakyat berasal dari Dapil 5 menegaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah OPD terkait seperti BPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep.

Setelah itu, pihaknya akan terus menggali informasi terkait regulasi pengelolaan keuangan diatasnya, karena Raperda ini merupakan turunan dari PP nomor 12 tahun 2018.

“Kami nantinya juga akan mendatangi bagian pengelolaan keuangan dan bagian Hukum Provinsi Jatim guna memantapkan pembahasan Raperda. Raperda ini akan menjadi acuan pengelolaan keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.

Aga kebijakan pengelolaan keuangan Kabupaten Sumenep itu lebih baik. Sehingga program disejumlah OPD itu benar-benar sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.

“Paling tidak OPD bisa menerjemahkan aspirasi masyarakat Sumenep. Karena, selama ini banyak program yang kurang sesuai dengan kondisi masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya sekedar terealisasi melalui program yang sifatnya hanya copy paste dari tahun ke tahun. Akibatnya, program yang dijalankan pemerintah tidak ubahnya sebatas ritual tahunan tanpa ada hasil yang jelas terkait peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait