Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto saat menunjukkan barang bukti (BB) pada saat konferensi pers. Foto: Abdur Rakib/AreaNews.id

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Negara Malaysia terungkap. Polres Bondowoso, Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka inisial AWR saat berada di Rumahnya, Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun lalu dengan iming-iming menawarkan pekerjaan dengan gaji fantastis. Terdapat empat korban yang dilakukan perdagangan, yakni Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.

Bacaan Lainnya

Kasus TPPO ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu korban TPPO. Korban memberikan informasi bahwa bukan mendapatkan pekerjaan, justru dijual kepada seseorang untuk kemudian menjalankan pekerjaan secara paksa dengan upah tidak wajar.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka AWR melakukan perekrutan kepada para korban dengan menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar. Dia menarik biaya pemberangkatan termasuk mengurus Paspor.

Sayangnya, tanpa sepengetahuan korban, ternyata AWR memberangkatkan mereka ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan. Sesampainya di Malaysia, para korban dikirim dan dijual kepada seseorang untuk dipekerjakan secara paksa.

“AWR memperkerjakan dengan keterangan tidak benar, tujuan tidak sesuai dengan fakta. Memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan,” terang Kapolres Bimo saat Press Release di kantor setempat, Selasa 13 Juni 2023.

Dari keterangan Polisi, pada Juni 2022 pelaku mulai melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman Calon Pejerja Migran Indonesia (CPMI) dirumah tersangka. Kemudian sejak 1 juni 2022 sampai dengan Mei 2023, pelaku telah memberangkatkan 39 CPMI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

“Sekira bulan november 2022, 3 orang (korban) yang telah diberangkatkan pulang kembali ke tanah air dengan alasan di antaranya Badrus (karena di telantarkan dan dideportasi). Sedangkan 2 korban lainnya (Samsul Muarif dan Saiful Bahri) ditelantarkan selanjutnya pulang sendiri,” ungkap Kapolres Bimo.

Tersangka AWR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 dengan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.

Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait