Eks Kades di Bondowoso Jadi Tersangka Penyalahgunaan DD

Tersangka saat akan dibawa ke tahanan. Foto: Abdur Rakib/AreaNews.id

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menetapkan eks Kades Binakal, Kecamatan Binakal inisial SH sebagai tersangka.

Kades yang berkuasa pada periode 2016-2021 diduga memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk memperkaya diri. SH dititipkan ke Lapas Bondowoso setelah dijemput paksa di rumahnya pada Rabu 24 April 2024.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, dalam praktiknya, SH membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif di tahun anggaran 2021 lalu.

Kegiatan fiktif yang dilakukannya meliputi kegiatan pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi. Ditaksir nominal korupsi atau kerugian negara mencapai Rp 117 Juta.

“Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan rumah tahanan atas perintah Kejari. Selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” ujarnya.

SH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor 31 1999 junto UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, dia akan menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita akan bawa kepersidangan Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto

Pos terkait