AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, Jawa Timur melakukan sosialisasi sanksi dan dampak negatif kepada para oknum pelaku yang sengaja atau tidak dalam mengedarkan rokok ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kapala bidang ( Kabid) ketertiban dan ketentraman masyarakat (Tibum) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto. Pengedar rokok ilegal yang disengaja atau tidak memiliki sanksi serta konsekwensi hukum tetap, yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Jadi oknum pengedar dan penjual rokok ilegal sudah melanggar serta dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana yang mengacu pada pasal undang-undang RI Nomer 37 tahun 2007 tentang cukai,” katanya pada Jumat, 13 September 2024.
Selain itu, dalam pasal 54 yang berbunyi, “setiap orang yang menawarkan dan menyerahkan serta menjual hingga menyediakan barang yang kenak cukai untuk dijual yang tidak dikemas tanpa pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan lainnya. Sebagi mana yang di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dipindana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan atau pidana denda paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak (10)kali dari seharusnya nilai cukai dibayar”
Sementara di pasal 56, “setiap orang yang menimbun,menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh hingga memberikan barang kenak cukai yang di ketahui nya atau patut Harus diduganya berasal dari tindak pidana”.
Maka dengan undang-undang ini , dipidana dengan pidana penjara paling sebentar (1) tahun dan paling lama (5) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali dari nilai cukai serta paling banyak 10 kali dari seharusnya nilai cukai di bayar.
“Dari itu kami berpesan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bondowoso, jagan coba-coba mendekati atau malah terlibat langsung dalam peredaran rokok ilegal. Mengingat ancaman hukumannya tidak main-main,” sarannya.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto






