Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura Digagalkan

Kapolres Sumenep, AKBP  Edo Satya Kentriko saat memberikan keterangan pers pada Rabu 15 Maret 2023. Foto: Qatrunnada/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Dua truk pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke luar Madura akhirnya berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi sementara waktu menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah inisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Sampang dan IH, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Keduanya sebagai sopir truk yang terbukti mengangkut pupuk yang hendak dijual ke luar Sumenep. Selain keduanya, polisi juga masih mengejar pemilik pupuk yang hendak diselundupkan.

“Sementara W, warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Sumenep, AKBP  Edo Satya Kentriko, pada Rabu 15 Maret 2023.

Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya truk yang sedang muat pupuk di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Rabu 8 Maret 2023.

Pupuk bersubsidi tersebut disinyalir akan diselundupkan ke luar daerah Kabupaten Sumenep, termasuk ke Jawa Tengah.

Dari informasi itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti. Sekitar Pukul 18.30 WIB, petugas melaksanakan giat penyelidikan.

Sekitar Pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, petugas melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Benar saja, dua truk tersebut masing-masing membawa 9 ton pupuk yang hendak diselundupkan ke luar daerah. Rinciannya 240 pupuk jenis Urea dan 120 pukuk jenis Phonska,” bebernya.

Adapun barang bukti (BB) langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait