Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Kepala Kejari Jember, Nyonan Sucitrawan didampingi staf saat memusnahkan barang bukti di depan kantor kejari setempat. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Barang bukti (BB) perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnhakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 293 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan ini terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Selain perkara di atas, hari ini juga dimusnahkan barang bukti dari kasus pelanggaran perkara kejahatan yang melanggar KUHP yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM),” kata Kepala Kejari Jember, Nyoman Sucitrawan.

Adapun barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan antara lain berupa, obat jenis Trihexyphelidyl sebanyak 164.720 butir, obat jenis dextrometrhopan 9.610 butir, serta misoprostol (pemicu kelahiran) 5.275 butir.

Sedangkan untuk ganja seberat 290,5 gr, ekstasi 4,54 gr, narkotika jenis sabu seberat 990,604 gr serta rokok ilegal sebanyak 678,412 batang dimusnahkan dengan cara di bakar, dipukul serta di blender.

Selain itu, turut pula dimusnahkan barang bukti perkara perlindungan konsumen terkait pupuk palsu.

“Kami berharap pemusnahan selanjutnya tidak banyak barang bukti, yang artinya tingkat kriminalitas di Jember juga berkurang. Ke depannya kami ingin Jember lebih kondusif,” pungkas Sucitrawan.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait