Buntut Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bupati Jember Terancam Sanksi

Empat komisoner bawaslu Jember (Dari kiri, Andhika A Firmansyah, Dwi Endah Prasetyowati, Imam Thabrony Pusaka, dan Devi Aulia Rahim) saat press rilis kasus dugaan pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu Jember pada Rabu, 17 Mei 2023 malam. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER-Tindak lanjut pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Jember Berbagi di Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai menemukan titik terang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari klarifikasi pelapor, saksi, para terlapor, pihak yang bersangkutan serta sejumlah ahli dengan total 66 orang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta kajian yang dilakukan Bawaslu Jember, diperoleh fakta-fakta yang mengandung adanya dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lainnya.

“Hasil pemeriksaan dan kajian terdapat sembilan pejabat yang diduga melanggar. Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran ke pihak yang berwenang,” kata Komisioner Bawaslu, Dwi Endah Prasetyowati saat konferensi pers pada Rabu, 18 Mei 2023 malam

Endah menambahkan, sembilan orang ini terdiri dari pejabat, OPD dan Kepala daerah yang secara rinci tidak bisa di informasikan karena termasuk info yang kecualikan.

Tetapi dalam program Jember Berbagi hanya satu kepala daerah yang terlibat, yaitu Bupati Jember, Hendy Siswanto. Pada Kamis malam, 12 Mei 2023 lalu, Bawaslu Jember mendatangi pendopo tempat kediaman bupati untuk melakukan klarifikasi pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Adapun poin pelanggaran atau peraturan yang disangkakan dan dimasukkan dalam dugaan tersebut diantaranya, UU No 23 Thn 2014 terkait pemerintah daerah, peraturan bersama Menpanrb, KSN, Bawaslu, UU No 05 terkait Aparatur Sipil Negara, dan UU 07 tentang pemilu.

“Nantinya dari hasil kajian, dan klarifikasi akan direkomendasikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuh Komisioner Bawaslu Jember, Imam Thabrony.

Sementara itu, terkait bacaleg yang ikut menjadi terlapor dalam kasus ini, pihak bawaslu tidak begitu banyak berkomentar dan hanya menyebut bahwa pihaknya hanya fokus pada objek yang dilaporkan dalam kasus ini adalah netralitas ASN.

“Khusus untuk bacaleg karena peristiwanya masih belum ada pendaftaran atau caleg yang didaftarkan, jadi kami fokus pada objek yang dilaporkan yakni netralitas ASN-nya,” lanjut Tabroni

Lebih lanjut dia menyampaikan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Jatim ini sudah selesai sesuai dengan aturan perundangan-undangan selama 14 hari kemarin.

“Bawaslu hanya berwenang merekomendasikan, dan yang memberikan sanksi adalah lembaga berwenang dan bukan wilayah bawaslu,” pungkasnya.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait