AREANEWS.ID, Sumenep-Kapolres Sumenep, Jawa Timur, AKBP Rahman Wijaya memberhentikan seorang anggota polisi secara tidak hormat dari korp Bhayangkara pada Senin, 19 Juli 2021.
Anggota polisi tersebut atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan dengan NRP 79050807. Jabatan terakhir sebagai BA Polsek Sapudi.
Apel pemberhentian Brigadir Bowo Enrik Hendrawan digelar di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, maka secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Tujuan pemberhentian itu sebagai upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.
Di sisi lain merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
“Jadi, yang bersangkutan ini melanggar kode etik berupa tidak masuk kantor atau disersi,” terangnya.
Menurut Kapolres, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi undang-undang.
Reporter: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada