AREANEWS.ID, SUMENEP – Dugaan pelecehan seksual terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Polisi telah menetapkan tersangka inisial MS (45 tahun) Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai dukun pijat melancarkan aksinya pada 20 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 WIB. Saat itu dia kedatangan korban inisial MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya.
“Korban dari Puskesmas Pragaan langsung menuju ke rumah tersangka dengan tujuan memijat kakinya yang baru kecelakaan,” terang Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso pada Selasa, 23 Juli 2024.
Namun, setelah di rumah tersangka, korban masih ngantri dan menunggu di luar ruangan bersama keponakannya. Setelah itu, keponakannya pamit mau ke kamar mandi dan korban sendirian.
Setelah pasien yang lain selesai, tiba giliran MH. Dia masuk keruangan dan keponakannya nunggu di luar. Saat itu korban menyampaikan keluhannya berupa sakit bagian kaki.
“Saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan” menirukan kata-kata korban.
Lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang. Namun, dia tidak berhenti di bagian itu saja. Tiba-tiba memasukkan jari tengah ke dalam (maaf, Red) kemaluan MH.
“Korban langsung berontak. Teriak bangun sambil lari ke luar. Langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” bebernya.
Dugaan pelecehan ini dilaporkan ke polisi. Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.
“Setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH. MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tukas Henri.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto