AREANEWS.ID, Sumenep – Aksi kejar-kejaran terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dengan polisi terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan ditangkapnya terduga Curanmor inisial ER (30 tahun) di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, pada Senin dini hari, 24 Januari 2022.
Penangkapan warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten tersebut berawal pada Minggu 23 Januari 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB. Saat itu Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi terjadi pencurian motor Honda Vario di Jl. Lingkar Timur.
“Unit Resmob melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi M-1477-TI,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id.
Kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan, namun pelaku lolos dan kabur dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota. Polisi tidak putus asa dan terus dilakukan pengejaran hingga satu orang pelaku inisial ER tertangkap.
Sebelum berhasil ditangkap, sambung Mantan Kapolsek Kota, ER melarikan diri dan dikepung oleh anggota resmob dan warga di Desa Jabaan, Kecamatan Manding. Dia sempat bersembunyi di rumah warga.
Tidak lama kemudian, dia terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri. Bahkan dia sempat meminta jemput kepada temannya.
“Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti (di antaranya) satu unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana,” tegas Widi.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada