AREANEWS.ID, Sumenep – Pemuda inisial AR, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bakalan lebaran Iduladha di balik jeruji besi. Pasalnya, pria 32 tahun itu ditangkap polisi akibat ketahuan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), di antaranya, satu poket/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, dan sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabu.
Penangkapan pria lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian setelah mendapat informasi valid, maka anggota melakukan penggerebekan. Hasilnya didapati AR sedang mengkonsumsi barang haram. Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas Widi.
Reporter: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada