AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Sebanyak 183 kepala desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan. Mereka mendapatkan tambahan waktu dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan dilakukan sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyerahan satu persatu SK diberikan langsung Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dan didampingi Ketua DPRD Ahmad Dhafir, dan Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, di Pendopo Ki Ronggo, pada Senin 27 Mei 2024.
Usai penyerahan SK, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menegaskan agar para kades harus memperhatikan situasi dan kondisi di desanya di tengah berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Selain itu, dirinya memastikan setelah diperpanjang masa jabatannya, kades lebih meningkatkan pelayanan. Jika ada kades yang susah didatangi, maka dirinya akan langsung mendatangi kades tersebut.
Plt Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Anissatul Hamidah menambahkan, dari total 209 desa ada 183 Kades yang mendapatkan masa perpanjangan. Sementara sisanya, yakni 26 desa dipimpin oleh Penjabat (Pj).
Adapun secara terperinci, dari total 183 kades itu ada yang masa jabatannya diperpanjang hingga 2029 yakni 166 orang. Mereka merupakan kades hasil Pilkades di tahun 2021.
Kemudian,ada 16 kades yang merupakan hasil Pilkades di tahun 2019, yang diperpanjang hingga 2027.
“Jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” terangnya.
Seorang Kades di antaranya, merupakan Kades PAW tahun 2021, juga diperpanjang masa jabatannya hingga 2029.
“Saat ini kami juga memperpanjang masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Qatrunnada