AREANEWS.ID, JEMBER – Tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember memasuki tahap pengiriman setelah formulir E-Monev PPID Tahun 2026 resmi disubmit pada Senin 28 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Proses submit dilakukan di Ruang Rapat Rektorat Lantai 1 disaksikan langsung Ketua PPID Utama UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, didampingi Koordinator dan Sekretaris PPID Utama.
Pengiriman E-Monev menjadi bagian penting dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik. Data dan dokumen yang telah melalui proses review dan finalisasi selanjutnya disampaikan melalui sistem E-Monev sebagai bahan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan UIN KHAS Jember.
Sebelum proses submit dilakukan, materi E-Monev telah melalui tahapan pemeriksaan dan finalisasi untuk memastikan data serta dokumen pendukung yang disampaikan telah sesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Ketua PPID Utama UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses pengiriman E-Monev.
“Alhamdulillah, kita bersyukur sudah menyelesaikan dan submit E-Monev PPID UIN KHAS Jember. Semoga di tahun 2026 ini PPID UIN KHAS Jember bisa mendapatkan hasil Informatif,” kata Dr. Nawawi.
Menurutnya, proses E-Monev tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan dokumen evaluasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melihat sejauh mana pengelolaan informasi publik telah berjalan di lingkungan UIN KHAS Jember.
Dengan selesainya proses submit, tahapan selanjutnya berada pada proses evaluasi sesuai mekanisme E-Monev. Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi bahan bagi PPID UIN KHAS Jember untuk melakukan perbaikan dan penguatan pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan.
Proses ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN KHAS Jember untuk terus membangun tata kelola informasi publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (*)






